Bekasi, Pejuang Keadilan
Pemantau keuangan negara
PKN memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala kejaksaan
tinggi Jawa timur , karena sudah memperhatikan dan memberikan atensi Laporan PKN tentang dugaan korupsi dana hibah
Rp 64 Milyard di Dinas Pendidikan jawa timur , dan saat ini penanganan kasus
korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan
dan bahkan sudah di lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa timur . demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat melakukan
Konprensi pers dini hari 11 Juni 2025
di Kantor Pusat PKN jl caman raya no 33
Jatibening Bekasi
Patar sihotang menjelaskan
kronologis sampai pelaporan , berawal dari informasi Masyarakat antara lainnya orang tua
siswa bahwa ada dugaan korupsi berzamaah di
Pemda Provinsi CQ Dinas Pendidikan jawa timur dengan modus melakukan
Mark up harga belanja barang hibah dengan pagu anggarran Rp 64 milyard Laporan pengaduan tentang
adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan
Bahwa Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/ Organisasi
Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum
Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017 Nilai Kontrak Rp. 64.062.961.725,00, Dengan modus melakukan
mar’up harga barang yang berpotensi
merugian Keuangan Negara serta terdapat hasil pengadaan berupa peralatan teknik yang tidak dapat dimanfaatkan;anggaran untuk membeli peralatan bengkel di sekolah menengah di jawa
timur ,
Bahwa atas informasi tersebut kami PKN meminta Informasi Publik antara lain Dokumen Kontrak
pengadaan barang dan jasa kepada Kadis
Pendidikan , namun tidak mau memberikan
sehingga PKN menggunakan
mekanisme UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ke Komisi
informasi jawa timur dan ke PTUN dan Mahkamah agung ,
Bahwa setelah Informasi Publik berupa dokumen kami dapatkan
,maka PKN melakukan telaah dan analisis data
dan juga melakukan Investigasi dan observasi dan penelitian dan
survey harga barang melalui 3 Perusahaan
penyedia jasa dan selanjutnya melakukan
investigasi ke sekolah sekolah penerima bantuan Hibah dengan hasil dan fakta
fakta sebagai berikut :
1.Bahwa berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan atas
dokumen pelaksanaan kontrak
yaitu terdiri dari dokumen SPK (Surat Perjanjian Kontrak),
HPS, Sepesifikasi Teknis, Gambar
Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita
Acara Penerimaan Barang,
SPM(Surat Perintah Membayar) dan Daftar nama dan alamat
sekolah penerima atas
pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada
Badan/Lembaga/Organisasi
Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta
(Paket 2) TA 2017, kami
lakukan surve harga pasar dengan berbagai sumber referensi
menunjukkan adanya indikasi
dugaan Mar”up Harga Barang yang berpotensi merugikan
keuangan Negara dengan
estimasi perhitungan sebesar Rp 8.233.962.866,00 pada
berbagai jenis barang peralatan
yang diterimakan ke sekolah SMK dan secara global selisih
pada masing masing sekolah
2. TERDAPATA HASIL PENGADAAN BERUPA PERALATAN TEKNIK YANG
TIDAK DAPAT
DIMANFAATKAN.
Bahwa berdasarkan pengecekan Tim PKN yang dilaksanakan pada
tanggal 17 September
2022 di SMK Taruna Jaya Prawira Kabupaten Tuban, kami
dapatkan fakta fakta yaitu
berdasarkan keterangan dari Tenaga Pendidik yang mana ada 2
jenis peralatan teknik (Mini
Scissor Lift & Wheel Alignment) yang sampai saat ini
belum dimanfaatkan, dikarenakan
Dudukan Plat Besi/Baja pada Mini Scissor Lift ukuran
dimensinya terlalu pendek/kecil
sehingga tidak bisa difungsikan untuk untuk mengangkat
kendaraan dengan jenis ukuran
terkecilpun seperti Mobil Honda Brio.
Sedangkan untuk perlatan Wheel Alignment yaitu berfungsi
sebagai penunjang peralatan
Mini Scissor Lift, dikarenakan peralatan Mini Scissor Lift
tidak bisa dimanfaatkan/digunakan
sehingga bernasip yang sama yaitu mangkrak
Kesimpulan : bahwa ke 2 peralatan tersebut mangkrak/tidak
terpakai sejak diterimakan ke
sekolah pada akhir tahun 2017.
(azas kemanfaatan yang menjadi tujuan pemberian bantuan
peralatan kepada sekolah tidak
tercapai)
3. Berdasarkan fakta - fakta diatas di duga telah terjadi
tindak pidana Korupsi di Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pada Paket Pekerjaan Belanja
Hibah Barang/Jasa yang
Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang Berbadan Hukum
Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017 Nilai Kontrak Rp.
33.062.961.725,00, Dengan
modus mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan
Negara dengan estimasi
perhitungan sebesar Rp 8.233.962.866,00 serta Terdapat Hasil
Pengadaan Berupa
Peralatan Teknik Tidak Dapat Dimanfaatkan dan telah memenuhi
unsur - unsur tindak
pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan :
Pasal 3 dan Pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).”90.000.00
Patar menjelaskan bahwa berdasarkan fakta fakta diatas Kami
Pemantau Keuangan Negara (PKN), Melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur agar memproses dugaan Tindak pidana Korupsi yang
terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Patar sihotang menjelaskan bahwa sekarang proses laporan PKN
ini sudah masuk ke Tahap Penyidikan dan sudah dilakukan upaya
Pengngeledahan ke Kantor Dinas
Pendidikan jawa timur ,dan PKN berharap agar kajati dapat segera melimpahkan
kasus dugaan korupsi ini ke Persidangan TIPIKOR Surabaya . dan menghukum
seberat berat nya , guna efek jera kepada pelaku atau calon pelaku tindak
pidana korupsi.(Red)

0 Komentar