Iklan

header ads

DI DUGA MENGHALANG HALANGI KINERJA WARTAWAN DI SAAT MAU BERTUGAS

 


Jakarta, Pejuang Keadilan  

Arogansi  yang ada di SMP N 92 Jakarta  di saat  awak  wartawan  hendak memasuki sekolah  ada salah seorang Satpam sekolah yang tidak disebut namanya  berdiri di luar sekolah percis  berdiri di tembok pagar sekolah. Di saat  wartawan  akan masuk  sekolah hendak akan  menemui  salah seorang  bendahara sekolah, maksud wartawan tersebut akan mengasih  kwitansi tagihan koran bulanan sama bendahara sekolah yang  bernama Mugi  satpam tersebut langsung arogansi sama wartawan  dan nadanya agak  emosi langsung satpam tersebut mendekati wartawan dan mengejar wartawan menyuruh mengisi buku tamu yang ada di pos satpam. Sesampainya di pos satpam tingkah lakunya seolah olah aparat penegak hukum seperti polisi yang aktif bertugas setiap harinya yang di gaji oleh negara dan payung hukum seorang polisi aktip di payungi oleh negara. Wartawan  yang tidak terima lagi perilaku satpam tersebut beliau membawa bawa keluarga karna mungkin keluarganya ada bekerja atau beraktifitas di bidang Advokad dikirain wartawan itu takut dikatakan seperti itu karna  bekerja dilembaga Advokad dan bukan hanya itu wartawan tidak terima prilaku beliau langsung memberikan tumpukan koran kepada wartawan, yang biasa wartawan antar  koran langganan setiap bulanya. Tumpukan koran itu dikasih satpam kepada wartawan mulai terbitan bulan Juni sampai terbitan November 2025. Satpam tersebut tidak merasa sudah melanggar KODE ETIK seorang satpam beliau tidak tau TUPOKSI  pekerjaan satpam. Karna di  negara RI tidak ada yang kebal hukum di negara ini seolah olah sekolah tersebut  punya nenek moyangnya seperti milik pribadi sendiri tidak tau satpam tersbut hanya bekerja di sekolah untuk menjaga sekolah tempat bekerja, sekolah adalah fasum(fasilitas umum) milik negara alias aset negara.

Publik bertanya apabila seperti ini prilaku seorang satpam, siapa memberikan instruksi kepada satpam bisa  searogan itu perilaku seorang  satpam  tidak  menunjukkan etika yang benar seorang petugas satpam. Yang  jadi pertanyaan searogan itu seorang satpam patut diduga ada arahan kepala sekolah SMP N 92 Jakarta kepada satpam supaya arogan melayani wartawan apabila hendak mau masuk kesekolah.

Wartawan  akan membawa masalah ini ke Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta dan Kasudin wilayah satu Kota Administrasi Jakarta timur. Wartawanpun tidak terima perilaku satpam seperti ini. Nahdiana  selaku kepala dinas pendidikan pemrov dki harus menindak tegas kep sek SMP N 92 Jakarta  supaya jangan mencoreng Lembaga Institusi  pendidikan pemrov dki jakarta.

Masalah ini  harus  di sampaikan  ke Gubernur Dki Jakarta  agar Gubernur Pemrov DKI Jakarta menindak tegas kep sek SMP N 92 Jakarta  supaya jangan terulang perilaku satpam yang arogan di lingkungan sekolah seluruh dki Jakarta. Sebenarnya satpam tersebut sudah melanggar UU Pers NO 40 thn 1999 tentang kebebasan pers. Siapapun tidak bisa menghalang halangi  kinerja wartawan apabila di halang halangi ada sanksi hukumnya yang menghalang halangi kinerja wartawan  hukumanya Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).inilah sanksi apabila kinerja wartawan di halang halangi. Publik harus tau sanksi yang ada di dasar hukum atau Payung Hukum kinerja wartawan.(Hoklen M)

Posting Komentar

0 Komentar