Jakarta, Pejuang Keadilan
Arogansi yang ada di SMP N 92 Jakarta di saat awak wartawan hendak memasuki sekolah ada salah seorang Satpam sekolah yang tidak disebut namanya berdiri di luar sekolah percis berdiri di tembok pagar sekolah. Di saat wartawan akan masuk sekolah hendak akan menemui salah seorang bendahara sekolah, maksud wartawan tersebut akan mengasih kwitansi tagihan koran bulanan sama bendahara sekolah yang bernama Mugi satpam tersebut langsung arogansi sama wartawan dan nadanya agak emosi langsung satpam tersebut mendekati wartawan dan mengejar wartawan menyuruh mengisi buku tamu yang ada di pos satpam. Sesampainya di pos satpam tingkah lakunya seolah olah aparat penegak hukum seperti polisi yang aktif bertugas setiap harinya yang di gaji oleh negara dan payung hukum seorang polisi aktip di payungi oleh negara. Wartawan yang tidak terima lagi perilaku satpam tersebut beliau membawa bawa keluarga karna mungkin keluarganya ada bekerja atau beraktifitas di bidang Advokad dikirain wartawan itu takut dikatakan seperti itu karna bekerja dilembaga Advokad dan bukan hanya itu wartawan tidak terima prilaku beliau langsung memberikan tumpukan koran kepada wartawan, yang biasa wartawan antar koran langganan setiap bulanya. Tumpukan koran itu dikasih satpam kepada wartawan mulai terbitan bulan Juni sampai terbitan November 2025. Satpam tersebut tidak merasa sudah melanggar KODE ETIK seorang satpam beliau tidak tau TUPOKSI pekerjaan satpam. Karna di negara RI tidak ada yang kebal hukum di negara ini seolah olah sekolah tersebut punya nenek moyangnya seperti milik pribadi sendiri tidak tau satpam tersbut hanya bekerja di sekolah untuk menjaga sekolah tempat bekerja, sekolah adalah fasum(fasilitas umum) milik negara alias aset negara.
Publik bertanya apabila seperti ini prilaku seorang satpam, siapa memberikan instruksi kepada satpam bisa searogan itu perilaku seorang satpam tidak menunjukkan etika yang benar seorang petugas satpam. Yang jadi pertanyaan searogan itu seorang satpam patut diduga ada arahan kepala sekolah SMP N 92 Jakarta kepada satpam supaya arogan melayani wartawan apabila hendak mau masuk kesekolah.
Wartawan akan membawa masalah ini ke Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta dan Kasudin wilayah satu Kota Administrasi Jakarta timur. Wartawanpun tidak terima perilaku satpam seperti ini. Nahdiana selaku kepala dinas pendidikan pemrov dki harus menindak tegas kep sek SMP N 92 Jakarta supaya jangan mencoreng Lembaga Institusi pendidikan pemrov dki jakarta.
Masalah ini harus di sampaikan ke Gubernur Dki Jakarta agar Gubernur Pemrov DKI Jakarta menindak tegas kep sek SMP N 92 Jakarta supaya jangan terulang perilaku satpam yang arogan di lingkungan sekolah seluruh dki Jakarta. Sebenarnya satpam tersebut sudah melanggar UU Pers NO 40 thn 1999 tentang kebebasan pers. Siapapun tidak bisa menghalang halangi kinerja wartawan apabila di halang halangi ada sanksi hukumnya yang menghalang halangi kinerja wartawan hukumanya Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).inilah sanksi apabila kinerja wartawan di halang halangi. Publik harus tau sanksi yang ada di dasar hukum atau Payung Hukum kinerja wartawan.(Hoklen M)
0 Komentar